Status Pengaduan
:
Selesai diproses

Waktu Kejadian
:

Tempat Kejadian
:
Kabupaten Aceh Selatan

Bentuk Peristiwa
:
Penyalahgunaan Izin dan Tumpang Tindih Lahan

Uraian Kejadian
:

Pada tahun 2016 pemerintah Aceh melalui Badan pelayanan perizinan terpadu Aceh (BP2T) mengeluarkan satu keputusan tentang izin usaha industri, tercatat bahwa pada tanggal 31 Mei 2016 Gubernur Aceh melalui surat Keputusan bernomor: 522.561/BP2T/988/IUIPHHK/V/2016 menetapkan tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Jenis Sawmill kepada PT Islan Gencana Utama di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.


Pihak Lain Terlibat
:
Pegawai

Aturan yang Dilanggar
:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pelaku Individu
:

Nama Jenis Kelamin Pekerjaan Jabatan
Island Hanum Laki-laki swasta Direktur

Pelaku Perusahaan
:

Nama Perusahaan Direktur Pemegang Saham Jenis Usaha Nomor AHU
PT Islan Gencana Utama IUIPHHK Kayu 12322

Berkas
:

File Berkas Instansi Tanggal Berkas
Screenshot 2021-08-26 131518_8.png Kepolisian 25 December 2021