Status Pengaduan
:
Sedang diproses

Waktu Kejadian
:
14 Februari 2019

Tempat Kejadian
:
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Bentuk Peristiwa
:
Kehutanan

Uraian Kejadian
:
  1. Ulin Sudah Punah di Hutan Alam

Sekretaris Jendral KLHK, melalui surat nomor S.64/Humas/PP/HMS.3/2.2019 tertanggal Februari 2019 menyampaikan potensi kelimpahan ulin tahun 2018  sebesar 15.044 M3.

Jika potensi ulin yang dilaporkan tersebut dibandingkan dengan jumlah penebangan dengan LHP yang disampaikan perusahaan, maka ulin saat ini bisa dikatakan telah punah. Karena jumlah tebangan yang tercatat di LHP sebagai laporan penghitungan kewajiban PNBP telah melebihi 15.044 M3.

Berdasarkan total LHP ulin tahun 2018, dari 20 perusahaan saja jumlah tebangan ulin tercatat mencapai 10.156,25 M3 kayu bulat. Selanjutnya, total LHP tahun 2019 dari 20 perusahaan tercatat tebangan sebesar 15.591,94 M3. Jika LHP tahun 2018 dan LHP tahun 2019 dijumlahkan maka tebangan ulin telah melebihi potensi ulin yang disebut KLHK masih berlimpah. Total tebangan tahun 2018 dan tahun 2019 mencapai  25.748,19 M3.

Maka layak kita sebut ulin telah punah, paling tidak punah dari potensi yang tercatat oleh KLHK.

Tabel Potensi Ulin Tersisa Per Tahun di Indonesia

 No

Tahun

Potensi (M3

Jumlah Produksi (M3)

 Keterangan

 1

2016

                     61.273 (*)

6.555

Perkiraan produksi dengan menghitung potensi tersisa tahun berikutnya

 2

2017

                     54.718 (*)

39.674

 Perkiraan produksi dengan menghitung potensi tersisa tahun berikutnya

 3

2018

15.044 (*)

10.156,25 (**)

Catatan Produksi (Januari-Desember 2018) di 20 Perusahaan.

 4

2019

 

4.834,80

15.591,94 (**)

Catatan Produksi (Januari-Desember 2019) di 20 Perusahaan.

 

(*) Surat : S.64/Humas/PP/HMS.3/2.2019, tanggal  Februari 2019 sekretaris jendral. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Penjelasan KLHK terkait perubahan perlindungan 10 jenis kayu Indonesai

(**) Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pihak Lain Terlibat
:

Aturan yang Dilanggar
:
S.64/Humas/PP/HMS.3/2.2019

Pelaku Individu
:

Pelaku Perusahaan
:

Nama Perusahaan Direktur Pemegang Saham Jenis Usaha Nomor AHU
PT. Wana Kaltim Lestari Soenardi Winarto PT. Sumalindo Alam Lestari IUPHHK-HTI
PT. Tanjung Redeb Hutani Aris Marsudiyanto PT. Eksplotasi IUPHHK-HTI
PT. Sawit Mandiri Lestari Afrian Fanani PT. Sawit Sumber Mas Sarana IPK No. AHUAH.01.03-0039097, tanggal 11 April 2016