Status Pengaduan
:

Waktu Kejadian
:
13 Juli 2022

Tempat Kejadian
:
Lemba Grime Nawa, Kabupaten Jayapura - Papua

Bentuk Peristiwa
:
Perkebunan

Uraian Kejadian
:

MASYARAKAT LEMBAH GRIME NAWA MENOLAK IZIN LANJUT PT. PNM

Sejak bulan Januari – Februari 2022 PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM) melakukan pembukaan hutan alam di sekitar gunung keramat Sumtre dan Wange seluas 70 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan ini merupakan awal dari rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 30.920 hektar.

Pembukaan ini ditolak Masyarakat adat yang berada di Lembah Grime Nawa, masyarakat menandatangani pertanyaan sikap pada 07 Maret 2022 yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten Jayapura dengan tuntutan :

"PT Permata Nusa Mandiri untuk mengehntikan aktifitas di atas wilayah tanah adat kami, karena kami tidak setuju untuk tanah kami berpindah tangan dan kami tidak mau hutan kami rusak karena perkebunan kelapa sawit, karena di hutan itulah kami selalu melakukan aktifitas untuk meramu. Hutan itu adalah pemberian Tuhan kepada leluhur kami dan diwariskan secara turun temurun sampai kepada kami dan kami pun juga harus mewasirkannya kepada anak cucu dan generasi yang akan datang" (Sikap penolakan masyarakat Lemba Grime Nawa, terlampir).

DASAR GUGATAN MASYARAKAT LEMBAH GRIME NAWA

Masyarakat menyampaikan tuntutan agar kepala dinas mencabut izin usaha perkebunan PT. Permata Nusa Mandiri (PT. PNM) di wilayah lembah grime kabupaten Jayapura, persetujuan yang diperoleh oleh PT. PNM tidak diketahui masyarakat adat luas, perusahaan hanya menggunakan beberapa tokoh marga untuk mendapat persetujuan. Secara adat proses pelepasan yang terjadi bermasalah, tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat adat.

Awal tahun 2022 kami (Masyarakat Lembah Grime Nawa) dikagetkan kegiatan perusahaan membuka hutan alam, setelah kami cek ternyata perusahaan sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat di lembah Grime. Selama ini kami tidak mengetahui wilayah adat kami diatasnya sudah ada izin kelapa sawit, kami tidak pernah memberikan persetujuan. Kami berpikir perusahaan hanya akan bekerja di areal dua marga saja, karena mereka telah setuju hutannya digunakan perusahaan, kenyataannya pemerintah justru memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju. Kondisi ini akan menyebabkan konflik diantara masyarakat adat, sehingga tuntutan pencabutan izin-izin kami sampaikan. Ujar Mathias nawa ketua dewan adat suku Namblong.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT. Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat kembali menyerahkan kertas kebijakan berjudul ‘Selamatkan Lembah Grime Nawa’ kepada kepala dinas DPMPTSP untuk dijadikan sumber kajian tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT. PNM. Dalam kertas kebijakan yang disusun oleh Koalisi Selamatkan Lembah Grime ditemukan tujuh temuan pelanggaran:

  1. Perolahan tanah lokasi izin tanpa persetujuan pemilik hak ulayat
  2. Perizinan bertentangan dengan keputusan perlindungan hutan adat yang dikeluarkan Bupati Jayapura
  3. Jangka izin lokasi telah habis
  4. PNM tidak melakukan kewajiban didalam IUP dan permentan pedoman perizinan berusaha perkebunan
  5. Terjadi perbuatan pelanggaran penelantaran tanah oleh perusahaan
  6. PNM tidak melakukan kewajiban di dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan
  7. Pembukaan hutan dilakukan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah.

Kertas kebijakan ini akan mempekuat pemerintah melakukan tindakan penyelemaatan hutan alam Papua melalui evaluasi hingga pencabutan izin-izin yang bermasalah. Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

 

LATAR BELAKANG PERIZINAN PT PNM

Kasus ini berawal penerbitan kepuutsan Izin lokasi Nomor 213 pada tanggal 07 November 2011 oleh Bupati Jayapura. Melalui izin lokasi PT PNM memiliki kesempatan untuk mengurus izin-izin lainnya. Masyarakat adat mengatakan izin-izin diperoleh tanpa diketahui dan persetujuan oleh masyarakat adat, UU Otonomi khusus Pasal 43 jo. Perdasus Provinsi Papua No. 23/2008 mengatur bahwa sebelum izin-izin diterbitkan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik hak ulayat.

  1. Tanggal 10 Februari 2013 Bupati Jayapura kembali menerbitkan SK Kelayakan Lingkungan Nomor 34 Tahun 2013;
  2. Tanggal 18 November 2013 terbit Rekomendasi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Jayapura Nomor 660.1/05-KOMDALDA.VII/2013 Tanggal tentang ANDAL, RKL dan RPL Pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit;
  3. Februari 2014 Bupati Jayapura menerbitkan Izin lingkungan dari bupati Jayapura Nomor 62 Tahun 2014;
  4. 28 Maret 2014 Kepala badan perijinan terpadu dan penanaman modal pemerintah provinsi Papua Jhoni Way, S.Hut, M.Si mengeluarkan keputusan Nomor 01/SK.IUP/KS/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Permata Nusa Mandiri seluas 30.920 Hektar yang terletak di distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemtuk, Kemtuk Gresi. Dalam diktum ketujuh IUP dalam hal perusahaan tidak melaksanakan kewajiban maka IUP ini dicabut;
  5. Tanggal 13 Agustus 2014 Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, mengeluarkan Keputusan Nomor SK.680/MENHUT-II/2014 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Permata Nusa Mandiri, d Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua seluas 16.182,48 Hektar;
  6. Pada tahun 2018 terbit sertifikat Hak Guna Usaha di wilayah IUP PT Permata Nusa Mandiri:

 

  • SK HGU atas nama Koperasi Produsen Naba Nen Abdekan Mari Kita Bersama Membangun Plasma, dari Kepmen ATR/Kepala BPN N0. 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, tanggal 21 Agustus 2018, seluas 1578,77 ha;
  • Sertifikat HGU dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Nomor 00021, tanggal 15 November 2018, seluas 1578,77 ha; berlokasi di Desa Beneik, Kec. Unurum Guay, Kab. Jayapura;
  • SK HGU atas nama Koperasi Produsen Plasma Musari Mandiri, dari Kepmen ATR/Kepala BPN N0. 78/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, tanggal 29 Agustus 2018, seluas 475,35 ha;
  • Sertifikat HGU dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Nomor 00022, tanggal 15 November 2018, seluas 475,35 ha; berlokasi di Desa Bunyom, Kec. Nimbokrang, Kab. Jayapura.

 

Sumber Informasi: 

  1. Gerakan Selamatkan Lembah Grime Nawa, April 2022 (PT.PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, Dewan Adat Derah Gr ime Nawa, DAS Okt im, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Greenpeace Indones i , Aur iga Nusantara).
  2. https://www.walhi.or.id/klhk-cabut-pelepasan-kawasan-hutan-izin-pt-pnm-sudah-tidak-berlaku-lagi

Sumber tambahan:

  • Pemberian Izin Perusahan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat (Data Terlampir);
  • LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN MUSYAWARA MASYARAKAT ADAT KEMTUK KAMPUNG MAMEI DALAM RANGKA MENYIKAPI KASUS PERAMPASAN TANAH MASYARAKAT ADAT DILEMBAH GRIME NAWA OLEH PT.PERMATA NUSA MANDIRI (Data Terlampir)

 


Pihak Lain Terlibat
:
  1. Pemerintah Daerah (Dugaan Tindakan sengaja pemerintah daerah kabupaten jayapura, provinsi papua, dan badan pertanahan jayapura tidak melakukan pemantauan, evaluasi terhadap izin-izin dan pemenuhan kewajiban korporasi, tindakan ini merupakan bentuk dari maladministrasi pejabat Negara).
  2. Masyarakat Lokal (Identifikasi personal, belum diketahui pasti).

Aturan yang Dilanggar
:
Terjadi pelanggaran perizinan dalam bentuk: Perolehan izin tanpa persetujuan utuh pemilik hak ulayat, Jangka waktu izin lokasi yang telah habis, PT PNM tidak melakukan kewajiban di dalam IUP dan Permentan Pedomanan perizinan berusaha perkebunan, Tindakan penelataran tanah oleh PT PNM, Perizinan bertentangan dengan perlindungan kawasan hutan adat, dan PT PNM tidak melakukan kewajiban dalam SK Pelepasan Kawasan Huta; Menteri KLHK telah mencabut keputusan Pelepasan Kawasan hutan Nomor 680/MENHUT-II/2014 atas nama PT Permata Nusa Mandiri seluas 16.182,48 Hektar melalui SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan; Dugaan tindak pidana pembukaan hutan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah sesuai UU Nomor 18 tahun 2013; Dugaan Tindakan sengaja pemerintah daerah kabupaten jayapura, provinsi papua, dan badan pertanahan jayapura tidak melakukan pemantauan, evaluasi terhadap izin-izin dan pemenuhan kewajiban korporasi, tindakan ini merupakan bentuk dari maladministrasi pejabat Negara.

Pelaku Individu
:

Pelaku Perusahaan
:

Nama Perusahaan Direktur Pemegang Saham Jenis Usaha Nomor AHU
asda dad adad sadas
PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM) BAMBANG TAVIP PRAWOTO PT MOYO AGRIA PERTIWI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT AHU-0086413.AH.01.02.Tahun 2019

Dokumen Tambahan
:

Dokumen
Kertas Kebijakan PT PNM.pdf
dugaan-pelanggaran-hukum.pdf
KLHK Cabut Pelepasan Kawasan Hutan, Izin PT PNM Sudah Tidak Berlaku Lagi WALHI.pdf
Pemberian Izin Perusahaan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat - Pusaka Bentala Rakyat.pdf