Larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga. Untuk itu di sempadan sungai tidak boleh ditanami sawit, baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. dari rilis berita media Pusaka, Mongabay dan beberapa berita online lainnya ada informasi bahwa PT. Tunas Sawaerma telah melakukan penanaman kelapa sawit disepadan sungai. ISPO yang di peroleh PT. Tunas Sawa Erma sebagai legalitas dan komitmen untuk melakukan perkebunan secara berkelanjutan. Ada penanaman kelapa sawit di Sungai Kouw ( Sungai Besar ) di sepadan sungai . penanaman di sungai kecil didalam kawasan PT. Tunas Sawaerma B ( sungai dengan luar kurang lebih 5 meter di tangguul ada penanaman kelapa sawit umur 4 - 5 tahun ( Distrik Getentiri / Boven Digoel )
1. PT. Korindo Group
2. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
| Dokumen |
|---|
| Investigasi Ungkap Korindo Babat Hutan Papua dan Malut Jadi Sawit, Beragam Masalah Ini Muncul - Mongabay.co.id _ Mongabay.co.id.pdf |
