Status Pengaduan
:
Sedang diproses

Waktu Kejadian
:
9 Februari 2021

Tempat Kejadian
:
Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat

Bentuk Peristiwa
:
Kehutanan

Uraian Kejadian
:

PT KCK Diduga Menyuplai Kayu Olahan

Jenis Lokasi Kegiatan : Kawasan Hutan

Waktu Kejadian : 30 November 2020

Alamat :

Dusun: Awaba

Kelurahan/Desa: BANJAR AUSOY (SP IV)

Kecamatan: MANIMERI

Kabupaten/Kota: KABUPATEN TELUK BINTUNI

Provinsi: PAPUA BARAT

Uraian Pengaduan

PT. Kharisma Chandra Kencana (PT. KCK) sebagai pemegang IUPHHK dengan izin nomor 183 tahun 2008 yang berlokasi di KM 09 Kampung Wesiri Distrik Manimeri,Teluk Bintuni, Papua Barat diduga: 1. Menerima kayu olahan dari luar industri PT. KCK yang diduga disuplai dari wilayah Satuan Pengembangan (SP) di Bintuni yang dimiliki oleh seorang mantan Panglima Kodam Kasuari a.n Joppy Onesimus Wayangkau dimana kayu tersebut diperoleh dari masyarakat adat di Bintuni yang dititipkan di PT. KCK yang kemudian akan dikirim ke Yogyakarta melalui Surabaya untuk pembangunan hotel milik Joppy. 2. Menerima kayu gergajian yang disuplai dari luar industri PT.KCK yang dititipkan oleh mantan pejabat tinggi di Kodam Kasuari Papua Barat. Kayu tersebut diangkut menggunakan perahu kecil oleh prajurit TNI dari wilayah SP 4, Kampung Awaba, distrik Bintuni. Kayu gergaji tersebut akan dikirimkan ke Gresik dan rencananya akan diteruskan ke Yogyakarata untuk pembangunan hotel milik pejabat TNI. 3. Sejak tahun 2016 menerima kayu NPL dari PT RKA melalui PT. KPM. Kayu tersebut diduga diterima sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

PT KCK telah mengakui bahwa sejak Bulan Juni 2018 sampai Januari 2020 tidak menyuplai kayu olahan ke industri mereka. Pengakuan tersebut tercatat di dalam laporan hasil penilikan kedua dan ketiga PT KCK yang dilakukan oleh PT Mutu Certification pada Tahun 2019 dan Tahun 2020. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan di Industri milik PT KCK pada Tanggal 30 November 2020, pemantau menemukan adanya kayu olahan jenis merbau yang diduga berasal dari luar industri PT KCK. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu karyawan PT KCK mengakui bahwa kayu olahan jenis merbau tersebut disuplai dari luar dan dititipkan di industri PT KCK. Karyawan tersebut menambahkan bahwa kayu disuplai di  wilayah  satuan  pengembangan  (SP)  di  Bintuni (Lihat dokumen  I, rekaman wawancara dengan Karyawan PT KCK).

Pihak Lain Terlibat
:

Aturan yang Dilanggar
:

Pelaku Individu
:

Pelaku Perusahaan
:

Nama Perusahaan Direktur Pemegang Saham Jenis Usaha Nomor AHU
PT. Kharisma Chandra Kirana Joppy Onesimus Wayangkau xx IUPHHK xx

Dokumen Tambahan
:

Dokumen
Dua Perusahaan Kayu Gugat Gakkum KLHK Maluku-Papua _ Jubi.pdf
Laporan Pengaduan PT KCK.pdf
Aduan ke Gakkum PT. KCK.pdf